Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengadopsi pedoman WHO terbaru, yang mana pedoman ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura dan Malaysia.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir GTPP Covid-19 Banjar, dr Diauddin dalam Video Konferensi Pers di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (25/6/2020).
“Jadi, pasien dikategorikan sembuh dan bisa dipulangkan dari rumah sakit setelah melewati 10 hari isolasi untuk yang tidak bergejala dan 10 hari plus 3 hari untuk yang bergejala,” ujarnya.
Selain itu, ucap dr Diauddin, dalam pedoman tersebut, Swab Test cukup 1 kali, tidak perlu lagi melakukan Swab Test kedua.
“Karena diketahui bahwa virus sudah mati jika melewati masa isolasi dan kecil kemungkinannya menularkan ke orang lain,” terang Jubir GTPP Covid-19 Banjar.
Ia berharap, semoga dalam waktu dekat segera diadopsi dan diterapkan, sehingga sudah ada kejelasan mengenai isolasi.
“Hal ini sangat positif, karena tidak ada lagi ketidakjelasan sampai kapan isolasi dilaksanakan sehingga kesehatan mental pasien tetap baik dan juga mempercepat penanganan di rumah sakit,” pungkasnya. (har/maf)