MARTAPURA – Faktor ekonomi yang kian sulit, kadang membuat seseorang terpaksa melakukan apa saja. Termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NL, yang ditangkap jajaran Polsek Martapura Kota, karena telah menjajakan minuman keras berupa tuak, Jumat (29/12) siang.
Kini IRT tersebut terpaksa harus digelandang ke Mapolsek Martapura Kota.
Informasi yang dihimpun Koran Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura Kota yang langsung dipimpin Kanit Reskkrim, Aiptu Sony Borneo mengamankan seorang penjual minuman tuak berinisial NL, warga Jl Trikora Guntung Manggis Banjarbaru.
Ibu rumah tangga itu nekat menjajakan minuman keras oplosan ke kawasan Indrasari Kecamatan Martapura Kota.
” Betul, selain pelaku (NL) kami juga mengamankan barang bukti berupa tuak ke polsek,” jelas Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi.(sai)