Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Jual Beli Sebagian Tanah Terganjal karena Intervensi

325
×

Jual Beli Sebagian Tanah Terganjal karena Intervensi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan munculnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik H Ady Syachrani (almarhum) yang diwariskan kepada anak-anaknya M Ukasyah dan M Irfansyah, seluas 15.000 meter persegi, ternyata tanah tersebut secara histori sudah banyak diakui banyak pihak sebagai milik H Ady Syachrani.

Hal itu terungkap dari kronologi yang disampaikan salah satu ahli waris H Ady Syacrani, yakni M Ukasyah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Ukasyah kepada koranbanjar.net melalui pers release, dirinya ahli waris dari H. Ady Syachrani (alm) sebagai pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km 7.700 RT.003 RW.001 Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan Luas ±15.000 M².

Disinggung mengenai awal munculnya perkara, berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris saudaranya, M. Irfansyah mewakili seluruh ahli waris mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) yang sudah lama dia kuasai kepada Pembakal Kertak Hanyar II berdasarkan surat kuasa tanggal 04 Maret 2014.

“Setelah permohonan kami diterima sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diminta oleh Pembakal Kertak Hanyar II, akhirnya Surat Keterangan Keadaan Tanah milik kami terbit dengan Nomor : 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 04 April 2014 atas nama M. Irfansyah,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, setelah Surat Keterangan Keadaan Tanah miliknya terbit dengan Nomor : 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014. “Kami menjual sebagian tanah tersebut kepada saudari Hawariah seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang dibayar secara tunai (Penjualan I).

“Kami melakukan permohonan pemecahan terhadap Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 kepada Pembakal Kertak Hanyar II atas nama Hawariah dengan ukuran lebar depan 1,5 meter lebar belakang 10 meter panjang sebelah kanan 32 meter panjang sebelah kiri 16 meter dengan Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 029/SKKT/DKH-II/BPN/V/2014 tanggal 14 April 2014,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, Hawariah melakukan peningkatan status atas Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 029/SKKT/DKH-II/BPN/V/2014 tanggal 14 April 2014 atas nama Hawariah kepada BPN Kabupaten Banjar untuk menjadi Sertifikat Hak Milik, hingga terbit Nomor Induk Bidang dan Gambar Situasi.

“Permohonan untuk menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut ditarik kembali oleh pemohon, karena mendapat ancaman dari oknum, maka proses permohonan SHM tersebut terhenti,” jelasnya.(bersambung/sir)

 

KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh