Sidang perkara penyelewengan solar subsidi dengan terdakwa Andi Neni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, pada Senin(29/8/2022) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Sama seperti sebelumnya terdakwa Andi Neni hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pembacaan jawaban eksepsi tersebut, JPU memastikan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHP. Dan terdakwa pun telah membenarkan identitas yang termuat dalam surat dakwaan
“Intinya JPU tetap dengan dakwaan sebelumnya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Seno Aji, saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Seperti yang diketahui, dalam sidang sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Andi Neni menyampaikan eksepsi.
Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
“Kalau menggunakan UU Cipta Kerja, semestinya terdapat tahapan yang harus dipenuhi, bukan langsung dipidana,” kata kuasa hukum terdakwa.
Sekedar diketahui, meski Andi Neni sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun mantan anggota DPRD Kalsel tersebut tidak dilakukan penahana, JPU menyebutkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Neni, ada surat keterangan sakit dari dokter.
(cah/slv)