Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

JPU Pastikan Dakwaan Terhadap Andi Neni Telah Sesuai

Avatar
420
×

JPU Pastikan Dakwaan Terhadap Andi Neni Telah Sesuai

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Andi Neni usai menghadiri Sidang Ke dua tertangkap Kamera saat ingin masuk ke dalam Mobil Pribadi nya (Sumber Foto: Ss Vidio/cah)

Sidang perkara penyelewengan solar subsidi dengan terdakwa Andi Neni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, pada Senin(29/8/2022) kemarin.

KOTABARU, koranbanjar.net Sama seperti sebelumnya terdakwa Andi Neni hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pembacaan jawaban eksepsi tersebut, JPU memastikan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHP. Dan terdakwa pun telah membenarkan identitas yang termuat dalam surat dakwaan

“Intinya JPU tetap dengan dakwaan sebelumnya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Seno Aji, saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Seperti yang diketahui, dalam sidang sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Andi Neni menyampaikan eksepsi.

Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

“Kalau menggunakan UU Cipta Kerja, semestinya terdapat tahapan yang harus dipenuhi, bukan langsung dipidana,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, meski Andi Neni sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun mantan anggota DPRD Kalsel tersebut tidak dilakukan penahana, JPU menyebutkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Neni, ada surat keterangan sakit dari dokter.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh