Tak Berkategori  

Jokowi Tetapkan PSBB, Kapolri; Jika Perlu, Tindakan Penahanan

Presiden Jokowi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apabila masyarakat tidak mematuhi, Kapolri Jenderal Idham Aziz menegaskan, bila perlu akan melakukan tindakan penahanan.

JAKARTA, koranbanjar.net- Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bisa melakukan tindakan represif (tindakan penahanan) dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang baru saja ditetapkan Presiden Jokowi. PSBB diberlakukan untuk menanggulangi virus corona (Covid-19).

Idham mengatakan tindakan represif yang dimaksud bisa berupa penahanan terhadap seseorang. Meski demikian, tindakan itu adalah opsi terakhir.

“Upaya yang kami lakukan, itu jalan paling terakhir (adalah) upaya represif,” kata Idham saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan Youtube dan dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2020).

Meski bisa bertindak tegas atau represif, Idham tetap menginginkan jajarannya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif. Jika memang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, barulah bertindak represif.

“Kami ingatkan kepada anggota kami untuk selalu melakukan yang terbaik dan lebih humanis lagi,” ujar Idham.

Secara garis besar, Idham menjelaskan bahwa Polri siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat berkenaan dengan pemberlakuan PSBB. Terlebih, Idham kini juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres No. 9 tahun 2020.

Oleh karena itu, ia mengatakan hampir setiap hari berkoordinasi lewat telekonferensi dengan Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah mengenai langkah-langkah dan SOP yang akan dilakukan mengenai penanganan COVID-19.
Dalam Keppres tersebut, Panglima TNI dan beberapa menteri turut menjadi anggota dewan pengarah. Sementara Kepala gugus tugas dijabat oleh Kepala BNPB yakni Doni Monardo.

“Hampir setiap hari kami mengeluarkan arahan untuk dikerjakan oleh teman-teman di wilayah. Itu sudah sangat-sangat upaya terakhir kalau penahanan,” ucap Idham menegaskan.

Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan status kedaruratan kesehatan di Indonesia berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan.

Merujuk UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Virus corona sendiri sejauh ini telah menginfeksi 1.528 orang di Indonesia per Selasa (31/3). Sebanyak 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 sembuh dari Covid-19.(Antara/bmw/cnnindonesia)