BANJARMASIN – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kalimantan Selatan menyesalkan adanya tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kalsel oleh seorang oknum warga diketahui berprofesisebagai pengusaha kayu, ketika wartawan bersangkutan tadi sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
“Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan pengusaha kayu terhadap seorang wartawan media online. Intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum,” ujar Ketua JOIN Kalsel Anas Aliando, Sabtu (27/7/2019) petang di Banjarmasin.
Anas mengatakan, JOIN Kalsel masih mengumpulkan keterangan dari korban untuk selanjutnya menentukan sikap apa yang akan diambil.
“Korban adalah anggota JOIN Kalsel. Selama ini yang bersangkutan terkenal berprilaku baik dan tidak pernah macam – macam dalam bertugas. Kami tidak bisa tinggal diam. Kalau tindakan yang dilakukan pengusaha kayu itu dikatagorikan melanggar hukum, kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Anas yang juga wartawan sebuah media harian dan online ini mengatakan, profesi wartawan merupakan pekerjaan mulia yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemberitaan aktual, kredibel, terpercaya dan profesi wartawan telah di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun atau denda 500 juta rupiah,” cetusnya.
Seluruh elemen masyarakat, lanjut Anas, hendaknya dapat menghargai profesi wartawan dan tidak di benarkan melakukan tindakan intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap insan pers. (yon/dya)