Jika Postingan di Medsos Begini Dapat Menghapus Pahala Puasa

Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf di Banjarmasin, Jumat (31/3/2022). (koranbanjar.net)
Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf di Banjarmasin, Jumat (31/3/2022). (koranbanjar.net)

Postingan di media sosial (medsos) dapat menghapus pahala puasa jika yang diposting bertentangan dengan hukum Islam atau haram.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut Habib Farid bin Ibrahim Fakhir Asseqqaf lewat media ini, Jumat (31/3/2023), apapun bentuk postingan tersebut tidak akan membatalkan jahir (fisik) puasa.

“Akan tetapi postingan yang haram akan menghilangkan atau membatalkan pahala puasanya,” ujar Habib Farid.

Karena lanjutnya, seperti disabdakan Rasulullah Saw bahwa “Barang siapa tidak meninggalkan perkataan atau perbuatan maksiat maka Allah tidaklah berhajat kepada makanan dan minuman yang ditinggalkannya (puasa).

Maksud dari hadis tersebut sambung Habib Farid, bahwa Allah Swt tidak memperhatikan dan tidak memberi pahala terhadap puasanya.

“Karena ia tidak menjaga lidah dan perbuatan haram tersebut,” terangnya.

Adapun dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda, “Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi ia tidak mendapatkan puasanya (pahala) terkecuali hanya lapar dan dahaga.”

“Dan berapa banyak orang yang beribadah di malam hari tetapi ia tidak mendapatkan ibadahnya (pahala) melainkan sebatas begadang saja,” tutur Habib Farid mengutip bunyi hadis itu.

Maka kesimpulannya sambungnya, postingan-postingan tak membatalkan puasa sekalipun yang haram.

“Tetapi akan menghilangkan pahala puasanya, walahu alam,” demikian tausiyah singkatnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *