Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau Jhon Lee Cs kembali berhasil mengamankan satu pengedar sabu berinisial SF (35) yang diduga pengedar sabu-sabu, Jumat (17/6/2022) pagi.
BARABAI, koranbanjar.net – Anggota Jhon Lee Cs kembali menagamankan seorang pemuda berinisial SF, warga Desa Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SF ditangkap petugas gabungan ketika berada di sebuah salon perawatan kecantikan di desa setempat.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah AKP Soebagijo membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) sore.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap SF berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi menciduknya di sebuah salon kecantikan di Desa Haruyan Seberang.
Saat penggeledahan, anggota mendapati 9 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat 2,37 gram, dan juga uang tunai Rp 800.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Pelaku SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Hulu Sungai Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(mdr/may)