Tak Berkategori  

Jelang Ramadan, Sabu dan Puluhan Gaduk Terjaring Operasi Jajaran Polres HSS

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – Menjelang bulan suci Ramadan, belasan penjual dan pengkonsumsi alkohol serta pengguna sabu terjaring operasi gabungan jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (1/5/2019).

Operasi gabungan dipimpin langsung Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, dan Kapolsek Daha Utara, Ipda Sahbana, yang digelar di sekitaran Pasar Negara, Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1440 H, guna memastikan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan beribadah di bulan puasa nanti.

Dalam operasinya tadi, Kapolsek Iptu Hilmi mengatakan telah mengamankan 12 tersangka karena diduga menjual alkohol kadar 95 persen, pengkonsumsi serta memiliki sabu-sabu.

Ia memaparkan, dua tersangka penjual alkohol berinisial RM (27 tahun) dan ZB (42 tahun), pembeli serta pengkonsumsi alkohol berinisial RD (29 tahun), MY (26 tahun), MI (26 tahun), AT (21 tahun), MR (45 tahun), RS (31 tahun), SP (22 tahun), SM (20 tahun) dan F (28 tahun) serta MW (31) yang memilik sabu.

Jelang Ramadhan, Sabu dan Puluhan Gaduk Terjaring Operasi Jajaran Polres HSS.
12 tersangka digiring berjalan kaki hingga Mapolsek Daha Selatan. (foto: yat/koranbanjar.net)

“Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolsek Daha Selatan beserta barang bukti,” ujar Iptu Hilmi saat dikonfirmasi koranbanjar.net via pesan WhatsApp.

Barang bukti yang telah diamankan 11 botol alkohol 95% cap gajah duduk (gaduk), 30 botol soft drink berbagai merek, satu unit lemari es untuk menyimpan, satu unit meja yang digunakan untuk aktivitas jual beli alkohol, 3 paket sabu, satu telepon genggam, satu dompet dan uang tunai 200 ribu rupiah.

“Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, guna memperoleh alat bukti dan menaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Hilmi.

Hilmi menjelaskan, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun.

Menurut Hilmi masyarakat sangat mengapresiasi terhadap operasi gabungan dengan sasaran penyakit masyarakat ini. “Terlihat banyaknya masyarakat yang turut menyaksikan dan mengikuti dari lokasi sampai ke Kantor Polsek Daha Selatan,” tuturnya. (yat/dra)