Jawaban Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada pada Pelantikan Pejabat Dishut Kalsel

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pelantikan pejabat di jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel oleh Kadishut Hanif Faisol Nurofiq kepada sejumlah pegawainya, belum lama tadi, diduga melanggar Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan hal itu tidak benar adanya.

“Dari pengawasan kami, jajaran yang dilantik bukan pejabat yang masuk dalam pasal 71 Undang Undang Pilkada Nomor 10/2016 yang dimaksudkan,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah, saat dikonfirmasi Koranbanjar.net via Whatsapp, Jumat (13/3/2020) siang.

Dia menegaskan, dalam kajian Bawaslu terhadap Dishut Kalsel, sangat jelas tidak masuk.

“Detailnya saya lupa, ada di kajian. Yang jelas tidak masuk pejabat sepereti yang dimaksudkan,” tegasnya. (ags/dny)