Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Palembang

Avatar
733
×

Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Palembang

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. (Istimewa)

Satu persatu kurir jaringan gembong narkoba Fredy Pratama terus diburu oleh pihak kepolisian. Terbaru Direktorat Narkoba Polda Lampung meringkus kurir narkoba berinisial MBS (25) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Jakarta, Koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, penangkapan MBS berawal dari pengembangan kasus tersangka K dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba pada Kamis (28/9/2023). Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MBS di sebuah gudang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di kantor gudang Shopee Express beralamatkan di Jalan Residen H Najamuddin RT 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang,” kata Umi dalam keterangannya, dikutip dari Beritasatu.com Selasa (3/10/2023).

Diungkapkan, MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama. Setidaknya, MBS telah empat kali menjadi kurir narkoba. Pada Januari 2021 misalnya, MBS mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson yang berstatus DPO.

“Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram dengan total Rp 850 juta,” ucapnya.

Polda Lampung turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dua buah ATM, satu unit handphone, sebuah tas, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City blok A 02 Jalan Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang. Dari hasil penangkapan terhadap MBS.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(Beritasatu.com/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh