Januari – September 2018, Terjadi 275 Kasus Campak dan Rubella di Kalsel

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Bantahan tegas keluar dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, terkait data pengidap campak dan rubella yang terjadi pada 4 lembaga pendidikan di Banjarbaru.

Ditegaskan, tidak ada manipulasi pada data pengidap campak dan rubella di 4 lembaga pendidikan di Banjarbaru tersebut.

Saat ini kasus campak dan rubella yang positif dinyatakan secara klinis, dari bulan Januari hingga September berjumlah sekitar 275 kasus se Kalimantan Selatan.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, kepada koranbanjar.net, Rabu (19/09/2018).

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan penyakit campak dan rubella dengan nomor surat 443/358/P2P.1/DINKES tertanggal 10 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel.

“Kami tidak ada niat untuk manipulasi data, dan data tersebut merupakan  hasil dari Tim Surveilan kami di lapangan yang secara sistemik mengumpulkan dan menganalisa data secara terus menerus” tegasnya.

Pernyataan tersebut Ia keluarkan saat wawancara dengan koranbanjar.net di ruangan kerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu(19/09/2018).

Muslim juga membantah tentang jumlah yang ditemukan bukan 71 kasus, tetapi 61 kasus. Menurut keterangan bahwa beberapa hari yang telah lewat pihaknya telah mengambil sampel darah sebanyak 40 orang dan dikirim ke Laboratorium Litbang Kesehatan Jakarta.

“Dari 40 orang darahnya yang dikirim tersebut menghasilkan 37 yang positif secara klinis di temukan virus campak dan rubella”ujarnya.

Ketika ditanya 37 yang terbukti secara klinis positif mengandung campak dan rubella itu terjadi di 4 lembaga pendidikan yang ada di Banjarbaru, Muslim enggan menyebutkan nama lembaga yang terkena virus tersebut.

Selain itu Muslim juga menegaskan tidak ada kepentingan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan dikeluarkannya surat edaran tentang kewaspadaan dan kesiapsediaan itu, supaya masyarakat dengan terpaksa mau tidak mau harus melakukan vaksin.

“Tidak ada sama sekali keinginan seperti itu,” ucapnya.

Ketika kembali ditanya mengenai apakah benar setiap daerah yang masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) karena dinyatakan mengidap virus campak dan rubella maka tanpa perlu izin orang tua untuk segera melakukan vaksin, Muslim membenarkan hal itu.

“Akan tetapi KLB perlu dianalisis kembali dan wilayah mana yang  dikatakan sudah memasuki Kejadian Luar Biasa, maka kita harus kembali ke SOP yang ada,” tukasnya.

Saat ini kasus campak dan rubella yang positif dinyatakan secara klinis, dari bulan Januari hingga September berjumlah sekitar 275 se wilayah Kalimantan Selatan.

“Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa tujuan kami adalah semata-mata hanya untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak bangsa Indonesia dari wabah campak dan rubella,”pungkasnya (al/sir)