Tak Berkategori  

JAM Intel Sebut Pengembalian Aset Negara Dengan Jalan Pidana Bikin Takut Penyelenggara

JAKARTA, koranbanjar.net – Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Dr. Jan S. Maringka mengatakan pemulihan aset negara tidak hanya dilakukan secara follow the money yang mengedepankan tindak pidana.

Cara itu dapat membuat penyelenggara negara takut untuk mengambil tindakan sehingga berdampak pada pembangunan nasional.

Hal ini diungkapnya dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Nasional Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya dengan Kejaksaan Agung RI di Hotel Grand Dhika Jakarta,Selasa (15/10/2019).

Dikutip dari informasi Penkum Kejati Kalsel, menurut Jan S.Maringka rasa takut tersebut berdampak pada rendahnya anggaran negara yang terserap dan pembangunan terhambat.

Pada akhirnya, penegakan hukum tersebut dinilai menjadi salah satu faktor terhambatnya pembangunan itu.

Masih dalam paparannya, dalam penyelamatan aset, kecepatan dan jaringan informasi pendukung dari lintas kementerian atau lembaga sangat dibutuhkan dalam keberhasilan penelusuran aset, misalnya dengan Kemendagri, BPN, Ditjen Pajak, Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Berharap, penelusuran aset ini dapat menjamin peruntukan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kejaksaan RI siap mengamankan pembangunan dan menjaga kewibawaan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan RI akan mengedepankan admininstrasi kepemilikan supaya hak-hak keperdataannya bisa dilindungi.

Ia mengharapkan, setelah pertemuan ini akan adanya sosialisasi di daerah dari Asintel dan Sekda di wilayah provinsinya masing-masing.

“Kita berkoordinasi dalam penyelamatan aset di daerah. Optimalkan penyelamatan aset karena akan lebih efektif jika aset dapat dimanfaatkan,” pungkasnya.

Dalam.Seminar Nasional yang dihadiri Jan S.Maringka diikuti oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Sekretaris Daerah dari seluruh Provinsi di Indonesia, BUMN, Kementerian/Lembaga, mahasiswa serta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.(yon)