Tak Berkategori  

Jalan Macet Di Pasar Mingguan Dibahas Forum LAAJ Tabalong

TANJUNG, koranbanjar.net – Digelarnya pasar mingguan pada beberapa tempat yang menggunakan jalan atau dekat jalan utama, dikeluhkan para pengguna jalan karena sering kali menimbulkan kemacetan.

Hal itu menjadi salah satu topik pembahasan yang dilakukan Forum LLAJ Tabalong di Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong, Kamis (35/7/2019).

Rapat yang diadakan setiap bulan dan kali ini membicarakan perihal menyelesaikan permasalahan LLAJ di wilayah Kabupaten Tabalong.

Rapat dihadiri anggota Forum LLAJ wilayah Tabalong sendiri yakni Dishub, PUPR, Bappeda, Perkimtan, Satpol PP, Sat Lantas Polres dan anggota diluar forum seperti Disperindag, UPT terminal Tipe B wilayah 1 Kalsel, Camat, Kapolsek, pengelola Pasar Kelua dan Murung Pudak.

Tugas Forum LLAJ adalah koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan LLAJ. Contohnya seperti kemacetan pada pasar-pasar mingguan yg perlu keterpaduan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, khususnya bidang pasar, penegakan hukumnya perlu ada Satpol PP, dan untuk di jalannya perlu Polri, baik Sat Llantas atau Polsek setempat.

Hasil rapat forum itu yakni rapat terdahulu yang belum dilaksanakan dan evaluasi dari Dishub tentang peningkatan jalan Masintan satu kilometer akan dilakukan pada APBDP 2019.

Penegakan hukum atau pembinaan dalam penertiban jalan di lingkungan pasar mingguan dengan Tim Gabungan termasuk Polres dan Polsek akan dilaksanakan minimal 1 bulan sekali pada 2020. Hanya saja tetap diharapkan adanya tindakan mandiri Polsek dan Polantas, agar kondisi yang bagus saat ini dapat dipertahankan.

Tim gabungan penegakan hukum pengaturan jalan akan dilaksanakan 2020, secara mandiri Polantas lebih awal akan melakukan penindakan.

Dukungan Bappeda terhadap usulan anggaran untuk eksekusi Renduk Perparkiran di pasar mingguan dan biaya operasional tim dan penegakan hukum pada APBD 2020 dengan melengkapinya dengan data dukung,” jelas Adi Fajar selaku pimpinan rapat. (mj-26/dya)