Jaksa Agung Vicon Problematika Penanganan Perkara Pidum

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melaksanakan Video Conference (Vicon) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (15/08/2019).

Melalui Vicon yang disaksikan langsung oleh Kejati seluruh Indonesia, Wakil Jaksa Agung RI Dr Arminsyah bersama Plt Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), menyampaikan materi mengenai Problematika Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Untuk Kejati Kalsel sendiri dihadiri Wakajati Kalsel Masnunah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Pengawasan (Aswas) serta Kajari Banjarmasin dan Kasi.

Dikutip dari situs Kejagung RI, Wakil Jaksa Agung bersama Plt JAM Pidum serta para Asisten dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluruh Indonesia melakukan vicom, bertempat di Monitoring Centre (MC) Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta.

Masih menurut sumber situs Kejagung, Dr Aminsyah dalam paparannya mengatakan Vicon ini membahas tentang Evaluasi Penanganan perkara Tindak Pidana Umum  (Pidum) .

“Kemudian pemaparan rencana S.O.P Pidum, sebanyak  139  S.O.P,” ungkapnya yang akan dilanjutkan pertanyaan seputar Pidum.

Acara yang dimulai pukul 07.30 Wib berlangsung hikmat, turut hadir Para Pejabat Eselon II Bidang Tindak Pidana Umum (Para Direktur),  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Mukri beserta staf di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (yon/dya)