Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Jadwal Pilkades Serentak Tapin Masih Menunggu SK Bupati

Avatar
429
×

Jadwal Pilkades Serentak Tapin Masih Menunggu SK Bupati

Sebarkan artikel ini

RANTAU, KORANBANJAR.NET- Sekitar 39 desa di Kabupaten Tapin bakal menggelar Pilkades serentak yang rencananya dilaksanakan bulan Agustus 2018 mendatang.

Dari 39 Desa dibentuk Tim 7 oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Tapin yang bakal bertugas dalam pelaksanaan Pilkades serentak di desanya masing-masing. Sekitar 273 orang yang terdiri dari Tim 7 berkumpul di Pendopo Balai Hendang Rantau untuk mendengarkan paparan langsung dari BPMPD Tapin, Senin (23/4).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala BPMPD Tapin H Jumanto mengatakan sengaja tidak melibatkan KPU dalam pertemuan persiapan Pilkdes serentak mendatang. Karena pihaknya sedang sibuk menyiapkan Pilkada Tapin 2018.

Dalam pertemuan itu hanya dihadiri pejabat desa dari BPMPD Tapin. Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapin (Disdukcapil) yang menyampaikan arahan terkait Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kasi Pengembangan BPMPD Tapin, Umar Faisal, mengatakan Tim 7 dari 39 Desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak berkumpul di Pendopo untuk mendengarkan paparan BPMPD Tapin terkait tugas-tugas tim 7 terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2018 Tapin.

“Pilkades serentak ini merupakan yang kedua dilaksanakan di Kabupaten Tapin. Pertama pada januari 2016 lalu, dan kedua dilaksanakan pada bulan Agustus 2018. Untuk tanggalnya masih menunggu SK Bupati Tapin,“ katanya kepada Koranbanjar.net, Senin (23/4).

Dalam Pilkades 2018 ini, lanjut Umar, adanya Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa adalah yang paling krusial, diantaranya adalah diperbolehkan warga luar yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa di desa yang menggelar pilkades.

“Jadi tak hanya warga lokal saja melainkan warga luar dari desa setempat bisa menjadi pemimpin desa selama dirinya memilki e-KTP,“ pungkasnya. (nas/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh