Rombongan Motor Gede (Moge) melintas di Jembatan Alalak Baru yang belum diresmikan pemerintah, viral di media sosial. Konvoi moge tersebut menjadi sorotan publik, antara lain dari Pengamat Hukum, Borneo Law Firm (BLW) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur BLF Banjarmasin kepada koranbanjar.net, Rabu (22/9/2021) di Banjarmasin mengatakan, apa yang dilakukan serembongan motor yang harganya fantastis tersebut sangat tidak adil.
“Masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge seenaknya saja milintas, padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini,” ujarnya.
Lanjut Pazri mengatakan, Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggungjawab jembatan, siapa yang mengizinkan membuka dan siapa kordinator moge supaya harus diberi sanksi.
“Kemudian wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum serta contoh yang tidak baik bagi masyarkat banua, perbuatan ini harus ditindak tegas,” ucapnya.
Karena sambungnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
“Serta melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan,” katanya.
Pazri menyebut kasus ini pernah terjadi sekitar bulan Maret 2021 lalu, di mana rombongaan moge menerobos ring 1 istana negara.
“Juga akhirnya diberi sanksi dengan ditilang, agar ke depan tidak hanya sekadar minta maaf,” tuturnya.
Dirinya berharap, para pengendara moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat pula, hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman.
“Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” tukasnya.(yon/sir)