MARTAPURA – Jabatan sekretaris desa kini memberikan peluang yang cukup menggiurkan bagi siapa saja. Selain mendapatkan gaji yang memadai, juga dapat mengemban jabatan itu hingga berusia 60 tahun
“Kalau jabatan sekdes (sekretaris desa) itu berlaku sampai usia enam puluh tahun. Seumpama pemilihan kepala desa yang baru, kemudian ingin mengubah kabinetnya atau struktur organisasi posisi sekdes, itu tidak bisa,” ungkap Camat Martapura Timur, Drs. Syaifullah Effendi saat dijumpai koranbanjar.net, siang tadi.
Dijelaskan lebih detil, untuk menentukan pejabat sekdes, ujar dia, Pembakal atau Kepala Desa harus melakukan musyawarah mufakat dengan mengundang anggota Badan Perwakilan Desa, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT.
“SOTK-nya masih digodok di DPRD tentang Perbup. Di situ tertera juklak dan juknis penentuan sekdes, sampai sekarang juklak dan juknis belum kami terima. Karena juklak dan juknis itulah yang menjadi dasar pihak kecamatan dalam menyampaikan SOTK,” jelas dia.
Sebelumnya, lanjut Syaifullah, sudah ada sosialisasi dari pihak BPMPD Kabupaten Banjar kepada Pembakal, BPD serta Sekdes yang menjelaskan sesuai isi Perbup. “Sebetulnya Perbup sudah ditandatangani sesuai Permendagri,” imbuhnya.
Disinggung mengenai jumlah Sekdes di Kecamatan Martapura Timur, Syaifullah menerangkan, sekarang ada 7 Sekdes yang berstatus PNS da nada 13 yang masih belum PNS. “Sekdes yang sudah berstatus PNS, nanti ditarik BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ke sekretariat, kemudian diusulkan kepada desa-desa yang membutuhkan,” paparnya.
Secara normatif, struktur organisasi di sebuah desa itu meliputi, Pembakal, 1 Sekdes, 2 Kaur, 2 Kasi dan 1 Kepala Lingkungan. “Itu pola minimal. Kalau pola maksimal, tergantung kemajuan desanya, Kepala Lingkungan boleh lebih dari satu,” pungkasnya.(sir)