Tak Berkategori  

Izin Silo Dinilai “Kadaluwarsa”, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan gugatan PT Silo atas SK Gubernur Kalsel yang telah mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut, kini memasuki babak baru. Gugatan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (11/5).

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam sidang adalah izin lingkungan tiga anak perusahaan PT Silo ternyata dinilai ‘kadaluwarsa’. Namun pihak perusahaan menampik atas penilaian tersebut.

Sidang dimulai pukul 08:00 wita untuk perkara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan menghadirkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Endang Camsudin.

Menurut Endang Camsudin, tiga anak perusahan PT Silo, termasuk STC, izin lingkungannya kedaluwarsa.

“Kedaluwarsa yang dimaksud sini cuma istilah saya. Karena, berdasarkan aturan, perusahaan yang tidak melakukan aktivitas, wajib memperbaharui izin lingkungannya setiap tiga bulan. Ketentuan ini tidak dilakukan oleh mereka,” kata Endang kepada wartawan usai sidang.

Selain STC, lanjut Endang, dua anak perusahaan PT Silo Grup juga tidak melakukan ketentuan terkait izin lingkungan ini.

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum PT Silo Grup, Yusuf Pramono, mengatakan, tiga anak perusahaan kliennya berada di satu kabupaten. Sehingga berdasarkan aturan, maka izin lingkungan wewenang kabupaten. Dalam hal ini, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kotabaru.

“Silakan saja dicek. Kami setiap enam bulan memperbaharui izin lingkungan,” katanya.

Menurut aturan, sambung Yusuf, izin lingkungan berdasarkan wilayah operasional perusahan. Kalau masih di satu kabupaten atau kota, maka cukup di kabupaten atau kota,” tegasnya.

Kalau wilayah operasionalnya ada di dua atau lebih kabupaten atau kota, sambung Yusuf, maka izin lingkungannya wewenang provinsi. Begitu juga selanjutnya kalau di dua provinsi atau lebih, maka kewenangan pusat.(emy/banuaposs.com/grup koranbanjar.net)