Izin Habis, Karaoke Fajar Dan Ramona “Disegel”

BANJARBARU- Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan semakin gencar dilakukan.Terbaru, 2 tempat hiburan karaoke, Fazar dan Happy Song Ramona telah disegel. Karena izin kedua tempat hiburan tersebut sudah kadaluwarsa alias habis.

Untuk memastikan aktivitas kedua tempat hiburan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarbaru melakukan pengawasan pada Jum’at malam (3/11).

Kedua tempat karaoke ini telah diberi surat teguran karena izin tempat usahanya telah habis. Surat teguran diberikan pada Kamis (2/11).

“Kita akan melakukan pemantauan terhadap Karaoke Happy Ramona dan Karaoke Fajar, pasca telah diberikannya surat peringatan. Itu merupakan tanggung jawab kami. Memang kami yang melaksanakan SOP(standar operasional prosedur)-nya, jika sudah diberikan SP1, SP2 dan SP3 masih melanggar maka akan dilakukan penyegelan.” Opda Lapangan Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Saat melakukan pemantauan, didapatkan hasil 2 tempat karaoke tersebut sudah tidak beroperasi dan patuh terhadap surat peringatan yang diberikan. Terlihat pintu ruko 2 tempat karaoke tersebut tertutup rapat dan digembok.

“Dua tempat karaoke ini terdeteksi menyediakan perempuan penghibur, sedangkan standar tempat karaoke tidak boleh menyediakan perempuan penghibur dan minuman beralkohol. Dan terlebih lagi izin tempat usaha mereka telah habis. Oleh karena itu, kami melakukan pemantauan ke lokasi, dan ternyata mereka mematuhinya,” ucapnya.

Begitu menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Banjarbaru, membuat beberapa pelaku usaha melakukan tindakan ‘nakal’, demi meraup sebongkah keuntungan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban agar tercipta Kota Banjarbaru yang indah, damai dan nyaman.(sen/ana)