Ironis, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Lagi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru

Razia barang terlarang di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. (Sumber Foto: ist)

Kendati sudah berkali-kali dilakukan razia tak membuat jera tetap saja masih ditemukan barang telarang di Lapas Kelas IIB Banjarbaru seperti dilakukan Senin (23/5/2022) malam.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kali ini razia dilakukan oleh tim gabungan Satopsnal Pemasyarakat se Banjar Raya. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata tajam rakitan, telpon genggam dan kabel listrik ilegal dari 5 blok hunian.

Tujuan pelaksanaan razia kali ini, dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, memastikan Lapas Banjarbaru terpantau terkait dengan resiko ketidakpatuhan barang-barang yang harusnya tidak masuk.

“Juga dilakukan tes urine kepada warga binaan dan petugas Lapas. Dengan hasil negatif dalam artian pembinaan dan pengawasan sudah membaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono menambahkan, sasaran utama dari razia yakni barang terlarang.

“Seperti narkoba, sajam rakitan, instalasi listrik dan barang terlarang lainnya,” sebutnya.

Dengan dilaksanakannya razia dadakan ini, diungkapkan Kadivpas, untuk melihat kesiapan Satops Pemasyarakatan dan Kepala UPT.

“Pemimpin harus selalu melaksanakan rutin dan maupun dadakan,” katanya.

Terkait seringnya ditemukan barang terlarang, pihaknya memang tidak menjamin karena memang diakuinya selalu ada. “Secara umum kita geledah hasilnya memang ada, bisa dari titipan,” ungkapnya.

Hasil dari razia itu, nantinya akan dimusnahkan keesokan harinya oleh Kepala UPT dan petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

“Hasil dari razia ini akan dimusnahkan langsung,” tambah Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Pujo Harianto dan Kepala UPT se Banjar Raya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *