Intelijen Kejari Tanah Bumbu Penyuluhan 50 Pelajar

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sebanyak 50 pelajar mendapatkan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, pekan tadi.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu, Fajar Seno Nugroho menyampaikan, pengarahan diberikan kepada pelajar SMA 1 Kusan Hilir tentang mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Kemudian memberikan kesempatan bertanya seputar hukum atau kasus hukum terkini atau bahkan kasus hukum yang dialami oleh masyarakat atau pelajar itu sendiri secara bebas dan terbuka.

Sehingga diharapkan timbul kesadaran pelajar akan hukum karena itu menjadi hal penting dan sudah menjadi kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai asas hukum.

Setiap orang di anggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu Undang-Undang telah disahkan, di tandatangani, diundangkan, serta diberlakukan. Maka Undang-Undang tersebut dianggap telah diketahui oleh masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa ia tidak mengetahui pemberlakuan Undang-Undang.

Untuk itu Kejaksaan berupaya mewujudkan pelajar Indonesia yang sadar hukum melalui beberapa program yang salah satunya adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Mengingat sangat pentingnya pemahaman tentang hukum bagi kehidupan masyarakat terutama pelajar,” tambahnya.

Pemahaman hukum bukan hanya milik sarjana hukum atau akademisi semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia karena Negara Indonesia adalah negara hukum dan semua aspek kehidupan bermasyarakat diatur secara hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (al)