Tak Berkategori  

Intai 3 Hari, “Tim Elang” Amankan Pengolah Tuak

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru kembali melakukan giat, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan dan penyimpanan jenis miras (tuak) di kawasan Jl Karang Anyar I, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu malam (8/11), pukul 20.30 wita.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Banjarbaru berhasil menciduk atau mengamankan pelaku berinisial ON (55), warga setempat. Di tangannya, petugas juga mendapatkan sejumlah bukti berupa 33 liter tuak yang ditaruh di dalam 2 jeriken (jirigen) dan 2 ember, 210 sachet kuku bima energi rasa mangga, kopi dan anggur, serta satu plastik kecil kayu raru yang dijadikan campuran tuak sebelum disajikan.

Pelaku biasa menjual ke anak-anak muda dan warung tersebut berkedok sebagai warung penjual bahan bakar jenis bensin.

“Kami sudah menargetkan sejak 2 bulan lalu, kemudian kami lakukan pengintaian selama 3 hari, kami mempunyai tim yang bernama Tim Elang. Kami buktikan dengan membeli tuak tersebut. Menurut keterangan pelaku sudah melakukan kegiatan penjualan tuak ini selama 3 bulan, mereka menjual tuak beserta campurannya dengan harga dua belas ribu hingga tiga belas ribu rupiah,” ungkap Opda Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja, Yanto Hidayat.

Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga menemukan kayu raru yang merupakan khas Sumatera Utara. Kayu raru ini menjadi campuran lalu difermentasi bersama nira, dan kami pernah melakukan uji ke BPOM. Hasilnya tuak itu mengandung kadar alkohol sekitar 5%,” timpalnya.

Setelah selesai penyitaan dan penyelidikan terhadap tersangka, Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan dijerat sesuai Perda yang berlaku.

“Sesuai Perda No 6, ancaman kurungan 6 bulan dan denda sepuluh juta juta rupiah. Tapi kami serahkan ke teman-teman penyidik mau pakai perda yang mana dan pasal berapa. Tuak kalau saja hanya untuk konsumsi sesuai adat dan suku budaya itu boleh-boleh saja, tetapi yang tidak boleh itu adalah untuk diperjualbelikan, seperti bunyi Perda Nomor 6 tahun 2007 pasal 2 yaitu Setiap orang dalam daerah dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual,

menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat dan atau kesempatan apapun.” Imbuhnya.(ana)