BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka menyukseskan program pembangunan nasional, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini, kejaksaan bisa menempatkan posisi di bidang perdata dan tata usaha negara, berupa pendampingan atau bantuan hukum.
“Perencanaan itu dimulai sejak perencanaan pengadaan tanah, Kejaksaan sudah bisa terlibat di situ, mengapa demikian? Kita tahu pengadaan tanah di wilayah kita ini seringkali tidak sesuai dengan time shcedule yang sudah ditetapkan,” terang Muhtadi selaku Koordinator As Datun Kejati Kalsel.
Hal ini Ia sampaikan ketika menjadi narasumber di acara Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Radio Republik Indonesia Programa Satu, di gedung RRI pro 1 Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Kotamadya Banjarmasin, Rabu (20/03/2019).
Lebih lanjut Muhtadi mengatakan, banyak problem terjadi di lapangan, baik dari segi sumber daya aparatur pemerintah maupun aturan-aturan terkait realitas yang ada di lapangan dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu, menurut dia, mestinya Pemerintah atau Pemerintah Daerah ketika melaksanakan pengadaan tanah, mulai dari proses perencanaan itu harus menggandeng Kejaksaan dalam pendampingan atau bantuan hukum.
“Nah nanti terjadi persoalan perdata, pemerintah daerah atau instansi pemerintah bisa memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk ber-acara di pengadilan,” ujarnya.
Di penghujung acara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Makhfujat mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan sesuatu yang berhubungan dengan hukum, maka terlebih dulu berkonsultasi kepada Kejaksaan.
Namun dalam hal ini, Makhpujat menegaskan hanya sebagai penasihat hukum, tidak menjadi pendamping atau Jaksa Pengacara.
“Karena Jaksa Pengacara tugasnya hanya mendampingi pemerintah atau BUMN, tetapi jika masyarakat ingin meminta nasihat sebelum salah melangkah, datanglah ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, kami siap melayani,” demikian tutup Kasi Penkum Mahkfujat.(al/sir)