Inilah Nama 2 Tersangka Korupsi Banjarbaru yang Ditahan

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Penahanan terhadap 2 tersangka pada kasus korupsi retribusi Pasar Ulin Raya Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, terus bergulir. Setelah Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yakni Antoni Arpan (AA) dan Ahmad Jayadi (AJ) pada Jumat ((16/11/2018) kemarin, berikutnya tim Tipikor menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara detil kepada kedua tersangka, Senin (19/11/2018) pagi.

Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus),  Mahardika menyatakan, kedua tersangka telah tersandung kasus dugaan korupsi retribusi Parkir Pasar Ulin Raya Landasan Ulin Banjarbaru. Antoni Arpan merupakan Staf Ahli Walikota Banjarbaru yang masih aktif, sedangkan Ahmad Jayadi adalah pejabat eselon II, mantan Kadishub Kota Banjarbaru.

JUMPA PERS - Pihak kejaksaan melakukan jumpa pers. (foto : maf/koranbanjar.net)
JUMPA PERS – Pihak kejaksaan melakukan jumpa pers. (foto : maf/koranbanjar.net)

“Kasus tersebut berawal dari tahun 2010 sampai 2015 yang terjadi pada Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo, yakni dugaan korupsi retribusi. Lalu berdasarkan hasil pengembangan di sidang dan fakta, akhirnya kami menetapkan dua orang tersebut,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mahardika.

Sebelum penahanan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 bulan. Kemudian Kejaksaan Negeri Banjarbaru menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti-bukti. “Sesudah itu baru kita lakukan pemeriksaan tahap kedua, dan baru kita lakukan penahan Jumat kemarin,” ujarnya.

Mengapa pihaknya melakukan penahanan? Karena pihak Kejaksaan khawatir kedua tersangka akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Karena retribusi parkir tersebut tidak disetorkan atau dimanipulasi. “Nilai kerugian fakta hukum mencapai Rp1,63 miliar,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka yaitu, pasal primer 2 ayat 1 undang-undang pidana korupsi dan subsider pasal 3. “Untuk ancaman hukumannya, pasal 2 dikenakan maksimal 4 tahun, dan pasal 3 adalah 1 tahun,” sebutnya.

Apakah akan ada nama-nama baru yang ikut terlibat dalam masalah tersebut? Mahardika menyebutkan kasus tersebut masih didalami dan menunggu fakta di persidangan. “Kita tunggu fakta di persidangan nanti, misalkan ada nama-nama yang terlibat lagi, akan kami langsung tindaklanjuti,” ucapnya.

Bukti sudah dikantongi dari Kejaksaan, khususnya melalui Kasi Pidsus berupa dokumen-dokumen yang menyangkut permasalahan tersebut. “Dokumen yang sudah dikantongi sebanyak 400 dokumen, bisa saja bertambah intinya kita tunggu di persidangan,” ujarnya.(maf/sir)