Ini yang Dikatakan Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017

BANJARMSAIN, KORANBANJAR.NET – Dalam sidang paripurna istimewa yang dilakasanakan di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menjelaskan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban APBD tahun 2017, Kamis (7/6).

Dalam sambutannya, Sahbirin mengatakan, salah satu tahapan dalam siklus manajemen keuangan daerah telah dilalui, dimana hasil audit keuangan telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel, dan pengelolaan keuangan daerah mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Mulai fase pelaksanaan, perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan, semua dijalankan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Dilanjutkannya, rangkaian pelaksanaan tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparasi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam suatu sistem yang terintegrasi serta diwujudkan dalam APBD yang setiap tahunnya ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah.

Disebutkan Gubernur, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah terkait APBD guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Sementara laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD guna memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.

“Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kalsel telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2017 yang di serahkan oleh BPK RI pada tanggal 31 Mei 2018 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel. Ini sudah yang ke 5 kalinya. Semua ini tidak luput dari hasil kerja keras dan konsistensi teman-teman sekalian dalam menjalankan APBD,” katanya.

Sahbirin Noor menambahkan, LKPD tersebut telah menetapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, dan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Ini merupakan implementasi dari format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

LKPD tahun 2017 yang disampaikan dalam bentuk Raperda ini, ujar Sahbirin, telah disesuaikan dengan hasil audit oleh BPK RI. “Dengan demikian, secara substantif, hal ini telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” ujarnya. (leo/dny)