Tak Berkategori  

Ini Persyaratan Bacada Jalur Independen di Banjarbaru

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menyatakan di Banjarbaru terkait pencalonan bakal calon kepala daerah (bacada) jalur independen sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Saat ini, peraturan yang terbaru belum terbit. Jadi, masih mengacu pada PKPU tahun sebelumnya sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,”ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (8/10/2019) siang.

Dijelaskannya, salah satu syarat wajib yang harus dilakukan bacada jalur independen yaitu mengumpulkan bukti dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat sebanyak sepuluh persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“DPT terakhir di Banjarbaru, merujuk pada pemilu serentak kemarin ada 156 ribu. Kalau diambil pasnya, independen harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 15.600,”ungkapnya.

Dibeberkannya, kebiasaan para calon independen tidak ngepas sepuluh persen.”Malah lebih banyak dari syarat minimal, bisa saja nanti dua puluh ribu,”lanjutnya.

“KTP yang terkumpul nanti akan kita verifikasi administratif terkait persoalan penggandaan, apakah memenuhi syarat untuk mendukung atau tidak. Jika sudah, selanjutnya verifikasi lapangan. Kami akan mengecek ke lapangan sesuai alamat KTP masing-masing yang telah dikumpulkan si bacada dan menanyakan apakah betul mendukung. Karena, harus seratus persen,”katanya.

Disinggung mengenai jika tidak memenuhi target sampai batas waktu yang telah ditentukan, ia menjelaskan akan ada masa perbaikan agar bisa tercukupi.

Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, Hegar menerangkan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019 calon bacada jalur independen mulai dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 adalah batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan ktp syarat minimal.

Jika belum memenuhi syarat, masih ada kesempatan dalam masa perbaikan untuk memenuhi KTP syarat minimal yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 April 2020.

“Independen duluan, sebab harus mengumpulkan KTP dulu untuk melewati tahap verifikasi kami. Jika sudah memenuhi, baru bisa ikut ketahap selanjutnya yaitu pendaftaran serentak antara calon indepeden dengan calon parpol,”jelasnya.

Pendaftaran pasangan calon, dimulai dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2020, dilaksanakan selama tiga hari.

Di Banjarbaru, ada 5 Kecamatan dan 20 Kelurahan, serta ada sebanyak 530 TPS yang yang dirancang KPU.

“Masih dirancang, belum ditetapkan. Sebab, pembentukan badan adhock PPKPPS untuk petugas di Kecamatan dan Kelurahan baru bulan Februari,”tandasnya. (ykw/maf)