Ini Kriteria Anggota Panwascam Kabupaten Banjar Yang Sudah Lolos

MARTAPURA – Menyongsong Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Panwaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan seleksi calon anggota Panwascam se Kabupaten Banjar, di gedung SDN Jawa 2 Martapura, belum lama tadi.

Dari 387 peserta yang mengikuti tes, hanya 60 orang yang dinyatakan lolos. Kemudian masing-masing 3 orang akan ditempatkan di setiap kecamatan se Kabupaten Banjar.

Hal tersebut diungkapkan pihak Panwaslu Kabupaten Banjar, Ramlian Noor, Selasa (7/10) kemarin.

Sementara kegiatan ini bermaksud untuk menjaring para anggota yang akan turut mengawasi proses berjalannya pemilu di daerah kecamatan masing-masing.

“Penilaian kita terkait kualitas wawasan pengetahuan Undang-undang pemilu, integritas, komitmen dan motivasi, serta pengetahuan lokal dan juga klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Seperti adanya indikasi dan terbukti, pengurus atau anggota parpol yang dinyatakan tidak layak, karena sudah tidak netral lagi,” ujarnya.

Salah satu kriteria untuk anggota yang terpilih,  bukan hanya soal pengalaman dalam pemilu,  tapi juga rekam jejaknya dalam pelaksanaan pemilu.

Penyeleksiannya mempertimbangkan nilai tes tertulis dan dikonfirmasi dengan hasil tes wawancara serta memperhatikan pengalaman.

“Walau sudah pengalaman di pengawas pemilu, tapi jejak rekamnya kurang baik, maka kami nyatakan tidak layak menjadi panwascam,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, untuk usia anggota panwascam minimal 25 tahun,  yang berpedoman menurut UU No 7 tahun 2017.

Sebagai ujung tombak panwaslu,  tentunya ia berharap nanti anggota panwascam yang akan  diambil sumpah pada 10 November nanti, akan semaksimal mungkin mengawal jalannya pemilu.

“Setelah diambil sumpah dan janjinya pada 10 Nopember mereka dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019,” tuturnya (sai)