Tak Berkategori  

Ingin Berwisata ke KSPN Loksado, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengimbau wisatawan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 saat berkunjung ke lokasi wisata, Senin (31/8/2020).

HSS, koranbanjar.net – Penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten HSS nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporapar HSS, Moh Zakir Maulidi menjelaskan bahwa penerapan Perbub nomor 44 tahun 2020 dilakukan di seluruh wilayah HSS tak terkecuali di lokasi wisata.

Namun, khusus di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kecamatan Loksado penerapan Perbub dilaksanakan secara bertahap.

“Kita lakukan bertahap, pertama melakukan sosialisasi, informasi, edukasi kepada pemberi layanan wisata, pelaku usaha wisata dan wisatawan yang berkunjung,” Kata Moh Zakir Maulidi.

Wajib untuk menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata, minimal melaksanakan 4 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

Setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung, Moh Zakir Maulidi mengungkapkan, Pemkab HSS akan menerapkan Perbub nomor 44 tahun 2020 di lingkungan pariwisata.

“Setelah sosialisasi nanti, akan ada penegakan sehingga ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” jelas Moh Zakir Maulidi.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi sosial seperti push up dan lainnya, juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, serta denda dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

“Ini diberikan bagi yang melanggar aturan Perbub nomor 44 tahun 2020, kami berharap masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan agar tidak sampai memberlakukan sanksi tersebut,” pungkasnya. (MJ-30/maf)