Tak Berkategori  

Ingin Berinvestasi di HSS, REI Kalsel Kunjungi Bupati

KANDANGAN, koranbanjar.net – Ingin berinvestasi di Hulu Sungai Selatan (HSS), DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel), bersilaturrahmi ke ruang kerja Bupati Achmad Fikry.

Kunjungan silaturrahmi Selasa (10/3/2020) sore itu, rombongan DPD REI Kalsel dipimpin ketuanya Ahyat Sarbini.

Selain silaturahmi, diungkapkan Ahyat Sarbini tujuan kunjungan itu, juga untuk menginventarisir berbagai permasalahan, yang dihadapi anggota REI di lapangan dalam investasi properti.

Ahyat Sarbini mengungkapkan, anggota REI Kalsel berkeinginan besar untuk ikut membangun atau berinvestasi properti di HSS.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, Pemkab HSS akan selalu mendukung para pengusaha yang akan berinvestasi di daerahnya.

Hal itu ujarnya, sesuai arahan presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam berinvestasi.

Segala bentuk proses perizinan di HSS terang Achmad Fikry, cukup dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Achmad Fikry menuturkan, pihaknya akan meregulasi semua aturan yang selama ini mungkin menghambat atau mempersulit investasi.

Dia berujar, terkadang persoalan yang dihadapi pemerintah dalam menerbitkan perizinan, biasanya kelengkapan berkas yang diajukan.

“Kawan-kawan pengusaha itu kadang-kadang memasukkan berkas izin, namun setelahnya tidak pernah datang dan di cek lagi, dan nomor kontaknya tidak bisa dihubungi, sehingga susah untuk di terbitkan,” ujarnya.

Selama berkas kelengkapan izin tidak dilengkapi terangnya, maka surat izin maupun rekomendasi tidak bisa diterbitkan.

“Kami sudah ingatkan Dinas PMPTSP agar berkas yang bisa dilanjutkan adalah berkas yang lengkap, kalau tidak lengkap tidak bisa,” tambahnya.

Dalam membangun perumahan Achmad Fikry berpesan, fasilitas umum seperti jalan diharapkannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga tidak ada kendala, jika suatu saat pemerintah ingin meningkatkan jalan tersebut.

Dijelaskannya, pemerintah bisa melakukan peningkatan jalan jika sudah menjali aset milik daerah. “Sepanjang jalan di perumahan tersebut tidak diserahkan, maka pemda tidak bisa melakukan peningkatan jalan tersebut,” pungkasnya. (yat)