Tak Berkategori  

Ingatkan MoU Polri-Dewan Pers, Kapolda Sentil Keseimbangan Berita

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Drs. Rikwanto mengingatkan kembali tentang MoU (Perjanjian Kerja Sama) antara Polri dengan Dewan Pers. Hal itu dia paparkan di sela press release akhir tahun 2020 Polda Kalsel di Aula Bhayangkari Mathilda Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (21/12/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Dalam paparannya, Kapolda Rikwanto menyebut tentang keseimbangan berita yang harus dipenuhi media sebagai implementasi kode etik jurnalistik.

“Kalau memuat berita ada yang namanya cover both side yaitu keseimbangan, kalau si A diberitakan seperti ini, harus ditanya si A tadi apa benar yang diberitakan atau disampaikan itu, ada konfirmasi kepada sumber-sumber yang berkaitan,” bebernya.

Bahkan Jenderal bintang dua ini menyebut, media sudah agak mulai lupa kode etiknya, ” mohon maaf ini kadang-kadang rekan media agak mulai lupa kode etiknya,” sindir Rikwanto.

Dengan adanya keseimbangan, akan menghindari terjadinya sengketa di lapangan antara media dengan pihak yang merasa dirugikan, terangnya.

Bukan hanya soal keseimbangan berita, Rikwanto juga menegaskan kepada jajarannya, apabila wartawan tersandung sengketa sebab pemberitaannya, jangan serta merta memanggil media atau wartawannya.

“Kita harus menjelaskan kepada pihak yang ingin melaporkan wartawan tersebut, bahwa Anda masih punya ruang untuk memberikan hak jawab,” jelasnya.

Hingga saat sekarang, sambung Rikwanto, antara Polri dan Dewan Pers masih diikat MoU. Salah satu bunyi dalam perjanjian kerja sama itu, adanya perlindungan terhadap awak media.

“Salah satu poin dalam MoU itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada awak media di lapangan,” pungkasnya. (yon)