Tak Berkategori  

Ingat! Batas Akhir Lapor Pajak 30 April 2020

Batas akhir lapor pajak 30 April 2020, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156 PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19). Tertanggal, sejak 20 Maret 2020. Kebijakan itu, sebagai aturan akibat penyebaran Virus Corona (Covid-19).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Wajib pajak orang pribadi, yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan tahun pajak 2019. Kemudian, melakukan
pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun Pajak 2019. Sampai tanggal 30 April 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

Sementara itu, bagi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Lena Hayati melalui siaran pers tertulis menyampaikan pemberitahuan tersebut.

Hingga tanggal 27 April 2020, kepatuhan penyampaian SPT tahunan di wilayah kerja KantorWilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencapai 71,37 persen.

“Meskipun, layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan tapi wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” ujar Lena.

Bisa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing/e-form), di halaman www.pajak go.id. untuk pelaporan SPT masa, dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Bahkan, pengisian SPT tahunan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di halaman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Seluruh kantor pelayanan pajak (beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

“Manfaatkan fasilitas penyampaian SPT tahunan, yang telah disediakan secara daring demi kenyamanan wajib pajak,” pungkasnya. (ykw/maf)