Imigrasi Batasi Layanan Paspor

Imigrasi membatasi pelayanan paspor, Kamis (26/3/2020). Pembatasan itu, berupa memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter. Kemudian, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, juga menutup sementara pelayanan paspor di Unit Layanan Paspor Barabai sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Seperti diketahui, surat edaran dari Plt.Direktur Jenderal sesuai nomor IMI-GR.01.01-2114 tentang pembatasan layanan keimigrasian. Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, dilingkungan Kantor Imigrasi.

“Mengingat, saat ini dibeberapa negara sedang melakukan lockdown sehingga tidak bisa dikunjungi. Tentu, tidak ada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan kepada Humas Kanim melalui siaran pers tertulis.

Anto menjelaskan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk tetap dirumah sebagai upaya pencegahan penyebarluasan virus corona. Selain itu, untuk melindungi petugasnya yang beresiko tinggi tertular saat bertugas.

Adapun isi selain dari surat edaran itu, juga memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay, akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah dan orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 05 Februari 2020.

“Nonaktifkan, kuota layananan antrian paspor online. Melakukan pengawasan, dan pemantauan terhadap satuan kerjanya,” pungkasnya. (ykw/maf)