Tak Berkategori  

Imbas Pendemi Covid-19, Penundaan Sidang Timbulkan Masalah

Pandemi Covid-19 berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia. Banyak Jaksa dan Hakim menunda sidang. Karena harus melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) yang berujung timbulkan masalah.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Dilansir dari web Kejagung RI(Kejagung.go.id), berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poin masalah adalah tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan para tersangka/terdakwa.

Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020 yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan/Lapas se Indonesia untuk dibawa ke sidang di pengadilan.

Hal ini membuat Jaksa se-Indonesia tidak bisa menyelesaikan penuntutan perkara pidana. Terjadi kemandegan proses penegakan hukum.

Hal itu tentu menjadi permasalahan hukum yang sangat serius. Untuk kebijakan penundaan sidang, sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Karena menurut hukum acara pidana kita (KUHAP) sudah sangat rigid dan limitatif mengatur tentang masa penahanan mulai tersangka/terdakwa.

Untuk mengatasi hal- hal tsb, Jaksa Agung RI, Burhanudin mengeluarkan perintah pada tanggal 26 Maret 2020, agar para Jaksa se-Indonesia serentak melaksanakan sidang secara online.

Walaupun kebijakan itu masih menimbulkan pro dan kontra dari sisi hukum acara, tetapi merupakan solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan.(yon)