PT Sebuku Tanjung Coal (STC) perusahaan batu bara beroperasi di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, kemarin melakukan penanaman pohon di Lokasi eks Tambang. Kegiatan ini juga diikuti Forkopimda Kotabaru dan DPRD Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net- Penanaman dilakukan STC, merupakan kegiatan reklamasi pasca tambang sebagai bentuk kepatuhan perusahaan mengembalikan fungsi lahan.
Penanaman pohon dilakukan secara serentak oleh Pemkab Kotabaru dan DPRD Kotabaru, Senin (31/5/2021).
Dari pandangan anggota legislatif Kotabaru kegiatan itu sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan.
Di samping ada tanggung jawab lainnya. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan untuk penghijauan.
“Besar harapan kami DPRD Kotabaru untuk pelaksanaan tersebut benar-benar dilakukan,” kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
Sambung dia, pihaknya juga menyampaikan agar pihak Perusahaan tetap bekerjasama dengan desa-desa yang berada di ring satu daerah perusahaan.
Bentuk pembinaan itu kata Syairi, dalam bentuk pembinaan apapun, baik program CD CSE mereka ditingkatkan lagi.
Kalau perlu program-program mereka yang bermanfaat lagi bagi masyarakat di sana bukan hanya sifat seremonial.
“Jadi betul-betul harus benar -benar dirasakan masyarakat. Seperti disana ada tanaman ciri khas seperti durian, langsat, paling tidak bisa lah diselipkan,” cetusnya
Syairi juga menambahkan, agar ebih peka lagi lah terhadap kondisi masyarakat di sana, sebab hadirnya mereka di sana agar dapat membawa dampak perubahan yang baik lah bagi masyarakat, terutama dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sana.(cah/dya)