Tak Berkategori  

Idul Fitri Sebentar Lagi, Ini Imbauan Gubernur Kalsel

Tak terasa, sebentar lagi bulan puasa akan berakhir. Selanjutnya, akan disambung dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Namun, tahun ini sangat terasa berbeda yaitu di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) yang belum berakhir.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Oleh karena itu, berbagai imbauan agar tak berkumpul massa dilarang pemerintah demi mencegahnya penyebaran virus menular tersebut. Salah satunya, imbauan terkait hari raya.

Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan, bernomor: 443/267/Wasnas/ Kesbangpol tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalsel.

Dalam surat edaran tersebut, berisi hal mendasar yang dimaksud yaitu:

a. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
b. Fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
c. Hasil rapat dengan Menko Polhukam pada tanggal 18 Mei 2020 tentang pembahasan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

2. Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Kalsel masih merebak dan diprediksi saat Idul Fitri wabah tersebut belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Dalam upaya mencegah, mengurangi, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan maka dengan ini diimbau kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid atau mushola se-Kalsel untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar dengan ketentuan, sebagai berikut:

a. Takbiran agar dilaksanakan di masjid atau musholla tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19, sosial distance dan physical distance dan tidak melaksanakan takbir keliling.
b. Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah.
c. Kegiatan silaturahmi halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H agar dilaksanakan daring (online).
d. Tiap individu dan pengurus masjid atau mushola agar agar mematuhi peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah. (ykw/maf)