Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Honorer Tidak Dapat THR? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Avatar
683
×

Honorer Tidak Dapat THR? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini

KORANBANJAR.NET – Bagi para honorer dikabarkan lebaran tahun ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H. Hal itu dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Dilansir dari kompas.com ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berdasarkan Undang-Undang ASN, saya tidak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR),” ujar Asman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13 jika mengacu pada Peraturan Pemerintah.

“Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer),” kata Herman, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (23/5).

Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya. “Maksudnya opsional di sini,  pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer secara lengkap melalui halaman resmi facebooknya. Berikut penjelasannya.

Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut:

Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga):

1) Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2) Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 Miliar.

3) Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

4) Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

4) Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

– untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.

– untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir

▪ Terkait THR untuk Guru Daerah:

》Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG);

》Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

》Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

▪Terkait THR untuk PNS Daerah:

》Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).

Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.

Sesuai PP diketahui anggaran total THR tahun ini sebesar Rp 17,88 triliun, dan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 17,88 triliun atau totalnya Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%. Untuk pencairan dana sendiri direncakan dilakukan pada awal bulan Juni mendatang, atau dua minggu sebelum lebaran tiba. (dra)

Baca juga MENYEDIHKAN, Sudah 1 Tahun 831 Buruh tak Terima Gaji dari PT Puradika
Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh