Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Mariana mengatakan, kaum perempuan harus tahu bahwa sudah ada payung hukum untuk melindungi hak – hak perempuan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal tersebut ia sampaikan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumat (5/8/2022) siang di Desa Tabanio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Tala).
“Sebagai kaum perempuan, maka kita termasuk saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak,”ujar Srikandi asal Partai Gerindra Kalsel ini.
Menurutnya, keberpihakan terhadap kaum perempuan dan anak menjadi motivasi untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2018 ini.
Ditemui diakhir kegiatan, Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nelly Ariani mengatakan sangat senang akan adanya sosialisasi ini serta dilihat dari banyaknya warga yang hadir khususnya ibu-ibu karena sangat cocok dengan tema yang diambil mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Hari ini dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucapnya.
Katanya, di Desa Tabanio ini mendapat apresiasi yang sangat baik terbukti banyak sekali ibu-ibu yang menghadiri, berkonsultasi dan sebagainya, antusias sekali.
Nelly juga menaruh harapan agar kiranya sosialisasi ini bisa terus berjalan untuk dapat memberikan pengembangan dan pengetahuan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak,”harapnya.
Dalam kegiatan ini Hj. Mariana didampingi oleh Khairil Anwar, Anggota DPRD Kab. Tala dan dihadiri oleh ibu-ibu di lingkungan RT. 20 yang terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
(Yon/slv)