Hiswana Migas Klaim Tidak Ada Kelangkaan Gas 3 Kilo, Berdalih Kouta Terbatas

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menanggapi permasalahan kelangkaan dan kenaikan gas 3 kilogram yang terjadi di Kalimantan Selatan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan menyatakan tidak ada kelangkaan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hiswana Migas Kalsel, Haji Saibani kepada koranbanjar.net, selasa(1/9/2019) di Kantor Hiswana Migas Jalan Belitung Darat Banjarmasin.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan gas bersubsidi, tetapi memang yang 3 kilo ini sering terjadi persoalan sampai masalah kelangkaan. Padahal tidak ada kelangkaan, cuma hampir setiap hari meningkatnya peminat, sedangkan kouta terbatas,” terangnya.

Sementara penyesuaian terkait kouta gas melon ini belum ada realisasi dari Kementerian ESDM.

Hiswana sendiri ujarnya dalam hal ini hanya melakukan monitoring dari agen ke pangkalan.

Selepas dari pangkalan ke masyarakat baik peminat maupun pengecer, ia mengatakan bukan wewenang Hiswana Migas untuk mengaturnya.

Lanjut Saibani, dalam peraturan Kementerian ESDM, di sana dikatakan bagi pembeli atau peminat gas 3 kilogram hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal 1,5 juta satu bulan.

Namun ia menyayangkan tidak ada aturan yang mengikat tentang hal itu.

“Itukan hanya imbauan, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengikat tentang batasan penghasilan tersebut, tentu hal itu bukan domainnya Hiswana Migas, bukan ranahnya untuk menahan bagi mereka yang ingin membeli gas bersubsidi,” jelasnya.

Yang lebih berperan untuk mengatur teknis di lapangan mengenai harga dan katagori peminat, hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan DPRD Kalsel.

“Bikin saja aturan yang jelas mengenai hal itu, bisa saja bekerjasama dengan pihak provinsi, mengenai harga,termasuk kualifikasi,” terangnya.

Hiswana Migas sifatnya hanya melakukan penyaluran, mengenai harga, kouta, dan ketentuan lainnya semua diatur oleh kementerian bekerjasama dengan DPR RI.

“Hiswana Migas hanya menyampaikan atau mengusulkan saja, keputusan ada di Pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya. (yon)