Tak Berkategori  

Hati-hati Penipuan dengan Modus Jual Beli Mobil, Uang DP Dibawa Kabur

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Modus jual mobil dilelang dan meminta uang DP sebesar Rp50 Juta kepada korban, setelah itu pelaku hilang tanpa jejak membawa uang korban.

Peristiwa itu terjadi pada April 2019, saat pelaku menawarkan mobil lelang yang berada di Km 17 Komplek Citra Graha Banjarbaru.

Korban pun ingin melihat mobil tersebut, dan diajak pelaku melihat mobil Daihatsu Gran Max. Pelaku pun meminta D0 kepada korban, dan korban memberikan sebesar Rp50 Juta.

Pelaku berjanji akan mengantarkan mobil tersebut. Namun pelaku beserta mobil tak kunjung datang. Pelaku pun sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Banjarbaru.

Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Didapati nama pelaku yakni H. Ahmad Syaifullah (47) warga Sungai Paring Kab.Banjar. Pelaku melakukan pelariannya ke Kallimatan Timur.

Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Aditya dan Ipda Alhamidie, berangkat untuk mengejar pelaku pada Kamis (23/5).

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda. Pelaku pun ditangkap oleh tim gabungan di daerah Selili Samarinda Kalimatan Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti juga kami amankan berupa hasil penipuan yang dilakukannya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Pelaku saat ini masin dilakukan interogasi lebih dalam. Karena diduga pelaku tersebut telah melakukan aksinya juga di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” katanya. (maf/sir)