Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Polres Tabalong Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil operasi jaran intan 2022 kepada awak media. (foto : arif/koranbanjar.net)

Delapan kasus kendaraan bermotor (ranmor) berhasil diungkap Polres Tabalong selama Operasi Jaran Intan dari 9 sampai  20 Febuari 2022.

TANJUNG,koranbanjar.net – Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili Wakapolres Tabalong Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya saat Konferensi Pers pada, Jumat (4/3/3/2022), di halaman Mapolres Tabalong.

“Pengungkapan kasus dalam operasi tersebut sebanyak delapan kasus meliputi tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), lima kasus tindak pidana penggelapan,” jelas Reza.

Kemudian dari pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang diamankan ada delapan orang, antara lain tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Dan dari delapan tersangka itu empat orang merupakan target operasi dan empat tersangka lainnya bukan target operasi. Selanjutnya semua tersangka tersebut ada dua orang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Yaitu S (21) warga Desa Kapar, Kecamatan, Murung Pudak pelaku tindak pidana curanmor perkaranya ditangani penyidik Polsek Murung Pudak, dan AK (35) warga Desa Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah yang perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres HST,” terang Reza.

Adapun dari hasil operasi ini, barang bukti yang disita polisi berjumlah delapan unit kendaraan bermotor, diantaranya tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis, dan satu unit mobil roda empat.

Atas pengungkapan kasus ini, Reza kemudian menghimbau, kepada masyarakat Tabalong agar selalu waspada saat memarkirkan motor serta pastikan parkir ditempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.

“Dan juga aaabila memebeli kendaraan pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya. Sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor,” tuturnya.

(Anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *