Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengelurakan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan PPKM di Kota Banjarmasin level IV. SE berisi 18 peraturan yang harus dipatuhi masyarakat Kota Banjarmasin. Begini isinya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, berisi 18 poin peraturan.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada koranbanjar.net, Sabtu, (24/7/2021) menegaskan ada 18 poin yang harus dipatuhi masayarakat dalam upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasin. Adapun 18 peraturan itu adalah;
- Pelaksanaan PPKM level IV di Kota Banjarmasin dimulai Senin 26 Juli 2021.
- Sektor instansi dan non essensial 50% Work From Officce (WFO), serta 50% lagi dengan menjalankan Work From Home (WFH) dengan prokes secara ketat.
- Sektor instansi essensial 75% WFO, WFH 25% dengan prokes secara ketat.
- Sektor kritikal 100% WFO dengan menjalankan prokes secara ketat.
- Pusat perbelanjaan baik mall, supermarket serta beberapa toko kelontong yang beroperasj di pasar tradisional diberlakukan buka 50% untuk kapasitas yang diberikan, dan itu juga diberikan pembatasan waktu sampai dengan jam 20.00 WITA.
- Pusat perbelanjaan mall seperti Duta Mall diminta melakukan penutupan sementara waktu pendemi.
- Tempat Hiburan Malam (THM), seperti diskotik, bar, pub, karaoke, bioskop) 100% tutup.
- Kontruksi hanya untuk D
- Rumah makan, restauran, warung makam serta kafe hanya diizinkan pesan antar saja.
- Pelaksanaan ibadah haji berjamaah hanya diberikan kapasitas 25%, tempat ibadah dengan tetap menjaga prokes serta dipantau oleh pihak pengurus tempat ibadah.
- Sekolah online akan diberlakukan kembali.
- Tempaf fasilitas umum akan ditutup.
- Kegiatan sosial, budaya, olahraga serta keagamaan seperti majelis taklim akan diliburkan.
- Untuk resepsi pernikahan dilarang.
- Kapasitas transportasi umum paling banyak 75%.
- Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan kartu vaksin, dan untuk perjalanan menggunakan pesawat harus dilengkapi dengan Polymerase Chain Reaction (PCR), serta antigen dan rapid test untuk yang lainnya.
- Hal-hal yang belun diatur dalam Surat Edaran akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat.
- Kepada Kasatpol Pamong Praja serta instansi yang terkait agar melakukan pemantauan di setiap titik kawasan yang memungkinkan adanya kerumunan.
“Dari beberapa poin yang sudah diedarkan, kita semua bersama-sama menjaga serta menerapkan beberapa peraturan yang sudah diberlakukan saat ini,” terangnya.(myr/sir)