Harus Dipatuhi, 18 Peraturan PPKM Level IV di Banjarmasin, Begini Isinya  

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. (foto: yanda)
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. (foto: yanda)

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengelurakan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan PPKM di Kota Banjarmasin level IV. SE berisi 18 peraturan yang harus dipatuhi masyarakat Kota Banjarmasin. Begini isinya.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, berisi 18 poin peraturan.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada koranbanjar.net, Sabtu, (24/7/2021) menegaskan ada 18 poin yang harus dipatuhi masayarakat dalam upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasin. Adapun 18 peraturan itu adalah;

  1. Pelaksanaan PPKM level IV di Kota Banjarmasin dimulai Senin 26 Juli 2021.
  2. Sektor instansi dan non essensial 50% Work From Officce (WFO), serta 50% lagi dengan menjalankan Work From Home (WFH) dengan prokes secara ketat.
  3. Sektor instansi essensial 75% WFO, WFH 25% dengan prokes secara ketat.
  4. Sektor kritikal 100% WFO dengan menjalankan prokes secara ketat.
  5. Pusat perbelanjaan baik mall, supermarket serta beberapa toko kelontong yang beroperasj di pasar tradisional diberlakukan buka 50% untuk kapasitas yang diberikan, dan itu juga diberikan pembatasan waktu sampai dengan jam 20.00 WITA.
  6. Pusat perbelanjaan mall seperti Duta Mall diminta melakukan penutupan sementara waktu pendemi.
  7. Tempat Hiburan Malam (THM), seperti diskotik, bar, pub, karaoke, bioskop) 100% tutup.
  8. Kontruksi hanya untuk D
  9. Rumah makan, restauran, warung makam serta kafe hanya diizinkan pesan antar saja.
  10. Pelaksanaan ibadah haji berjamaah hanya diberikan kapasitas 25%, tempat ibadah dengan tetap menjaga prokes serta dipantau oleh pihak pengurus tempat ibadah.
  11. Sekolah online akan diberlakukan kembali.
  12. Tempaf fasilitas umum akan ditutup.
  13. Kegiatan sosial, budaya, olahraga serta keagamaan seperti majelis taklim akan diliburkan.
  14. Untuk resepsi pernikahan dilarang.
  15. Kapasitas transportasi umum paling banyak 75%.
  16. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan kartu vaksin, dan untuk perjalanan menggunakan pesawat harus dilengkapi dengan Polymerase Chain Reaction (PCR), serta antigen dan rapid test untuk yang lainnya.
  17. Hal-hal yang belun diatur dalam Surat Edaran akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat.
  18. Kepada Kasatpol Pamong Praja serta instansi yang terkait agar melakukan pemantauan di setiap titik kawasan yang memungkinkan adanya kerumunan.

“Dari beberapa poin yang sudah diedarkan, kita semua bersama-sama menjaga serta menerapkan beberapa peraturan yang sudah diberlakukan saat ini,” terangnya.(myr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *