Harga Beras di Sejumlah Kota di Kalsel Dipastikan Stabil hingga Lebaran

KORANBANJAR.NET – Memasuki hari ke 5 bulan Ramadan, harga beras di beberapa kota di Kalsel tidak mengalami kenaikan.

Hal ini dibuktikan setelah tim Wartawan koranbanjar.net menemui sejumlah pedagang beras di beberapa pasar besar seperti, Pasar Bauntung Batuah Martapura Kabupaten Banjar, Pasar Bauntung Kota Banjarbaru, Pasar Pagi Banjarmasin, serta Pasar Baru Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) beberapa hari kemarin.

Diungkapkan oleh salah serang pedagang beras di Pasar Bauntung Batuah Martapura, Erna (44) kepada wartawan koranbanjar.net, dari awal bulan Mei hingga memasuki bulan Ramadan, diperkirakannya harga beras tetap stabil. Hal ini menurut Erna, dipengaruhi bersamaannya waktu dengan musim panen padi di beberapa wilayah di Kalsel.

“Harga beras stabil, tidak ada kenaikan karena di beberapa daerah lagi musim panen padi. Malah untuk beras hanyar, harganya lebih malah murah dari harga beras usang, yakni berkisah antara 8 sampai 10 ribu rupiah per liter,” ujarnya kepada koranbanjar.net di awal bulan Ramadan kemarin.

Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang pedagang beras di Pasar Bauntung Kota Banjarbaru, Yulia (29).

Yulia, salah seorang pedagang beras di Pasar Bauntung Banjarbaru.

Menurut Yulia, terhitung dari bulan April 2018 tadi hingga bulan Mei ini, harga beras tidak mengalami kenaikan yang berarti.

Dikatakannya, harga beras lokal maupun beras dari Jawa yang dijualnya tetap stabil dikisaran harga 7 ribu sampai 10 ribu rupiah  per liter.

“Harga beras tidak mengalami kenaikan. Beras lokal dan beras dari Jawa sama saja harganya,” pungkasnya.

Masih di Pasar Bauntung Kota Banjarbaru, penjual beras di blok berbeda, Norbayah (50) juga mengatakan, tidak ada kenaikan harga beras menjelang atau memasuki bulan Ramadan ini tahun ini.

“Sudah beberapa bulan sebelumnya hingga kini harga beras tidak ada kenaikan. Biasanya kalau harga beras mau naik, dari sebelum bulan puasa atau awal bulan puasa, sudah ada kenaikan harga hingga lebaran, tapi kali ini tidak ada. Harganya seperti biasa saja, yakni 7 ribu hingga 12 ribu,” ucap Norbayah.

Keterangan serupa juga dinyatakan oleh salah seorang pedagang beras di Pasar Baru Marabahan, Uri (35), kepada koranbanjar.net, Senin (21/5) tadi.

Dijelaskannya, dapat dikatakan harga beras tahun ini tidak mengalami kenaikan hingga lebaran nanti.

“Tahun ini stok beras ada banyak. Beras-beras yang saya jual seperti beras IR hingga berbagai jenis beras siam berada dikisaran harga 7 ribu hingga 10 ribu rupiah per liter,” jelasnya.

Banyak pedagang belum paham HET beras

Namun, sejumlah pedagang beras di atas yang ditemui tim wartawan koranbanjar.net rata-rata belum memahami ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendagri) NO 57/2017.

Dalam Permendagri NO 57/2017 tersebut, telah ditentukan HET beras untuk zonasi wilayah Kalimantan seharga Rp 9.950 per kilogram (Kg) untuk beras medium. Sedangkan untuk beras premium seharga Rp 13.300 per Kg.

Seperti dikatakan Yulia dan Norbayah, walaupun mereka berdua mengakui sering ditemui pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru dalam rangka pemeriksaan terkait harga sembako, namun mereka mengatakan tidak mengetahui tentang adanya aturan HET beras.

“Disperindag biasa mengecek harga sembako ke kami sekitar seminggu sekali, atau sebulan sekali, namun untuk adanya aturan HET beras, saya tidak mengetahuinya,” ujar Yulia yang mengaku menjadi pedangan beras selama bertahun-tahun ini.

Begitu juga dengan Uri, walaupun ia mengetahui adanya aturan HET beras dari pemerintah, namun menurutnya, hitungan beras yang diatur oleh pemerintah berbeda dengan hitungan beras yang dijual pedagang di pasaran.

“Aturan dari pemerintah itu kan harga berasnya sesuai harga per kilogram, kalau kami menjual beras sesuai harga per liter. Di situ saya yang tidak mengerti hitungannya,” ungkapnya.

Bahkan, saat koranbanjar.net mendatangi salah satu toko beras besar di kawasan Pasar Pagi Banjarmasin, pemilik toko H Marbawi mengatakan, sama sekali belum mengetahui tentang penerapan HET beras yang diatur oleh pemerintah.

Diakuinya, tokonya hanya sering dikunjungi oleh pihak Disperindag Kalsel, serta ia pun sering diundang ke Kantor Disperindag Provinsi Kalsel untuk menerima penyuluhan dan sosialisasi seputar sembako terutama beras.

Begitu pula dengan salah satu toko beras yang bernama Toko Pondok Beras di Jalan Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pemilik toko, Mustaqim, juga mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai aturan HET yang telah ditentukan pemerintah.

Bahkan, dia mengatakan, harga beras yang dia jual hanya berdasarkan harga padi pada saat panen.

“Kami menjual beras sesuai harga padi saat panen saja. Kalau harga padinya mahal, maka kami pun menjual beras dengan harga mahal. Sebaliknya, kalau harga padi murah, maka kami menjual beras dengan harga murah pula,” kata Mustaqim.

Ketentuan HET beras sulit diterapkan secara menyeluruh di Kalsel

Saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani mengakui, HET beras yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemedagri itu masih sulit diterapkan secara menyeluruh di Kalsel.

Birhasani, Kepala Disperindag Provinsi Kalsel.

Akan tetapi, menurut Birhasani, harga beras di beberapa daerah di Kalsel khususnya di Banjarmasin, tidak melampaui HET beras yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Permendagri NO 57/2017 tersebut.

“Harga beras di pasaran tidak ada kenaikan khususnya di bulan Ramadhan ini, dan yang kami ketahui tidak ada yang melebihi dari HET yang sudah ditentukan pemerintah” pungkasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pihak Disperindag Kalsel selalu melakukan survey dan pengontrolan rutin terhadap harga-harga bahan sembako yang di jual di pasar-pasar besar di Banjarmasin.

“Tim kita setiap hari selalu memantau situasi harga bahan-bahan sembako seperti beras, gula, minyak goreng dan lainnya, bahkan kadang-kadang kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada pedagang-pedagang khususnya di pasar-pasar besar yang ada di Banjarmasin,” terangnya.

Terkait persolaan HET beras, Birhasani menegaskan, tidak semua sembako atau beras ditentukan harganya berdasarkan HET. Dikatakannya, beras yang sesuai dengan ketentuan Permendag NO 57/2017 adalah beras yang dalam bentuk kemasan dan beras lokal yang disamakan dengan beras medium dan premium.

Mengenai sanksi terhadap pedagang yang menjual beras di atas ketentuan HET, menurut Birhasani, jika itu terjadi, maka pihaknya akan memanggil dan melakukan pembinaan terhadap pedagang beras yang bersangkutan.

“Kita tanya dulu, apa alasannya sehingga pedagang ini menaikan harga di atas HET. Apabila alasannya adalah karena modal belinya sudah besar, atau karena faktor harga padi yang mahal, maka itu sah-sah saja ia menjual dengan harga tinggi. Lagi pula, mana ada pedagang yang mau rugi,” ucapnya.

Sebaliknya, disebutkan Birhasani, apabila alasan pedagang yang bersangkutan menjual beras di atas HET tidak masuk akal, maka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut ijin usaha dan menerapkan sanksi administrasi kepada pedagang yang berani memainkan harga yang melanggar ketentaun dari Permendagri NO 57/2017 itu. (sai/maf/leo/dny)