Pupus sudah harapan untuk mengembalikan konsesi PKP2B PT. Banjar Intan Mandiri ke Pemerintah Kabupaten Banjar. Menyusul, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi pada 29 November 2022 dengan perkara nomor: 1689 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ESDM.
BANJAR, koranbanjar.net – Putusan MA tersebut menganulir putusan sebelumnya yakni, perkara yang diajukan para kurator di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya mengenai perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 5 Juli 2022.
Data yang diperoleh koranbanjar.net, Senin (2/1/2023), amar putusan kasasi tersebut berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH
RI Cq. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI Cq. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI
Membatalkan Putusan Nomor 8/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2022/PN
Niaga Sby juncto Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 5 Juli 2022.
Kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan amarnya yakni :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya, Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Sebelumnya, dua perkara gugatan diajukan para kreditur PT. BIM ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan objek gugatan yang sama, yakni pencabutan atas PKP2B PT.BIM, lebih dulu kandas di pengadilan tingkat pertama. Berbeda dengan perkara yang diajukan para kurator sempat dimenangkan PT. BIM di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun dengan adanya putusan kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ini, sambung dia, maka semua gugatan untuk mempertahankan konsesi PKP2B PT. BIM telah kandas, meskipun dua perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masih belum berkekuatan hukum tetap, karena para kreditur masih mengajukan upaya hukum.
Mantan Ketua Pansus PT.BIM DPRD Banjar Saidan Pahmi ketika dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (2/1/2023) via whatsapp membenarkan informasi tersebut.
“Saya mengetahui putusan tersebut melalui direktori putusan Mahkamah Agung di website MA tadi malam, kemudian memberitahukannya ke teman-teman mantan anggota Pansus di grup WhatsApp yang belum dihapus,” ujar Saidan.
Disampaikan, dia menghormati putusan tersebut dan akan mendiskusikan bersama teman-teman di DPRD.
Mengingat Pansus PT. BIM telah bubar, secara otomatis menurut Saidan akan menjadi kewenangan Komisi II, karena PT. BIM mitra kerja Komisi II.
“Saya akan coba koordinasikan dengan teman-teman di Komisi II, apakah akan menjadwalkan rapat terkait dengan persoalan PT. BIM ini, karena kita mengetahui bahwa pada saat paripurna penyampaian hasil pansus PT. BIM kemaren, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan. Nah sejauhmana tindaklanjutnya, Insya Allah akan kami tanyakan,” tutup Saidan. (sir)