Dzuriat Habib Hamid Basirih Bahasyim, yakni Habib Fathurrahman Bahasyim berencana mempolisikan penceramah kondang Kota Banjarmasin, Ustad Ali Furqon. Hal ini berkaitan dengan kasus 4 bulan lalu, diduga Ustad Ali Furqan dalam sebuah ceramahnya telah melecehkan ahli bait.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Habub Fathurrahman Bahasyim kepada media ini, Jumat (12/2/2021) di rumahnya, Jalan Kubah Basirih Banjarmasin mengutarakan, meski kasus tersebut sudah terbilang lama, namun tidak mematahkan niatnya untuk menyeret kasus tersebut ke ranah pidana.
“Insya Allah Senin ini saya bersama beberapa tokoh agama, terutama dari Rabitah Alawiyah Kota Banjarmasin akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin, bukti kuat tempat ustad Ali Furqon berceramah sudah kita dapatkan dari informasi saksi yang kita dapatkan juga,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun kasus menghina keluarga Nabi Muhammad Saw itu sudah bejangka 4 bulan, tetapi kasus ini belum kadaluarsa,”Ali Furqon harus mempertanggungjawabkan ucapannya di meja hijau,” katanya.
Dia pun menyatakan siap jika datang intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang membela Ali Furqon. “Saya tidak takut demi membela Rasulullah Saw, jika pun nanti para tokoh ulama atau Rabitah sekalipun batal ikut mengawal kasus ini, saya sendiri tetap maju, saya takut kelak di akhirat bertemu Rasulullah, sedangkan kita tidak melakukan apa-apa, diam ketika istri kesayangan Rasulullah dihina dan dilecehkan,” bebernya.
“Pokoknya apapun terjadi, kasus ini harus lanjut ke ranah pidana,” cetusnya.
Disinggung mengenai adanya mediasi antara Ustad Ali Furqon dengan beberapa tokoh agama islam, MUI Kota Banjarmasin serta dari pihak kepolisian Polresta Banjarmasin, beberapa hari setelah kejadian penistaan agama ini, Habib Fathur mengaku tidak hadir kala itu, meski diundang.
Buyut Habib Hamid Bahasyim ini tidak hadir karena baginya tidak ada mediasi bagi penista agama. “Bukan hanya menyakiti keluarga Rasulullah, tetapi umat Islam seluruh dunia,” tegasnya.
Hasil mediasi berakhir dengan sanksi yang diberikan kepada Ustad Ali Furqon tidak boleh berceramah selama 3 bulan. Mendengar hal ini, Habib Fathur menilai sanksi itu sangat ringan, dan kalau tidak dimasukan ke ranah pidana, akan timbul penista agama yang lain, seperti Ali Furqon, sebab tidak ada efek jera.
“Saya sangat menyesalkan sanksi yang diberikan MUI Kota Banjarmasin kepada Ali Furqon, yang seharusnya memberikan suri tauladan kepada umat,” katanya.
Pada pertengahan November 2020, jagad media sosial dihebohkan video viral tentang ceramah Ustad Ali Furqon. Dalam video tersebut Ali Furqon memberikan tausiyah disisipi unsur dugaan pelecehan terhadap istri Nabi Muhammad Saw, Siti Khadijah RA.
Sempat simpang siur mengenai lokasi tempat acara tausiyah tersebut dilaksankan, ada yang mengatakan di luar daerah, adapula yang mengatakan di Banjarmasin. (yon/sir)