Habib Bahar Smith Nyatakan Terus Berjuang di Bawah Komando Habib Rizieq

Habib Bahar saat bebas dari penjara, pulang menemui ibunya, Minggu (21/11/2021).[Youtube]
Habib Bahar saat bebas dari penjara, pulang menemui ibunya, Minggu (21/11/2021).[Youtube]

Setelah menyelesaikan masa tahanan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan tak akan kapok untuk menyuarakan aspirasinya. Bahkan usai dinyatakan bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021) kemarin, Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya Ichwan Tuankota menegaskan, kliennya akan tetap melanjutkan perjuangan di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, koranbanjar.net – Habib Bahar bin Smith akan membesuk Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rencana tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta tak memungkiri jika kliennya itu juga merindukan eks pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) tersebut.

“Itu salah-satunya nanti kami akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau,” kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

“Beliau juga siap tetap berjuang di bawah komando Habib Muhammad Rizieq Sihab imam kita,” tambahnya lagi.

Usai bebas, Habib Bahar akan fokus untuk melepas rindu bersama keluarga, usai berkumpul dengan keluarga, kemudian akan melanjutkan kegiatan dengan berdakwah dan mengisi pengajian yang sudah terjadwalkan.

Habib Bahar juga akan kembali mengajar dan sudah ada jadwal mengajarnya. “Sudah ada jadwal yang disediakan santri beliau di pondok, untuk mengajar, berdakwah kembali,”

Seperti diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(koranbanjar.net)

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *