Tak Berkategori  

Gubernur Terbitkan Surat Peringatan Bencana

BANJARBARU, koranbanjar.net – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah menerbitkan surat edaran bernomor 360/040/BPBD/PK/2020 tentang antisipasi ancaman banjir dan tanah longsor untuk seluruh wilayah Kalsel.

Surat edaran tertanggal 13 Januari 2020 itu meneruskan surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 360/132/SJ, tanggal 7 Januari 2020, tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, dan surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-02/DII/PD.03.02/01/2020, tanggal 6 Januari 2020, mengenai peringatan dini potensi ancaman bahaya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Tangkap layar surat edaran Gubernur Kalsel tetng antisipasi ancaman bencana di willayah Kalsel.

Atas terbitnya surat edaran Gubernur Kalsel tersebut, maka seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota di Kalsel diminta memperhatikan beberapa hal, di antaranya mencegah luasnya dampak kejadian yang ditimbulkan akibat curah hujan ekstrem.

Kemudian, dapat membuat pernyataan status darurat bencana sesuai skala bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundangan jika terjadi bencana banjir dan tanah longsor.

Lalu, mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dam belanja daerah (APBD). Mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

Hal lainnya, kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, instansi vertikal, dan lainnya.

Dalam hal antisipasi ancaman banjir, tanah longsor, atau bencana lainnya yang rawan terjadi di Kalsel saat ini, Gubernur Kalsel mendapat tugas pembinaan dan pengawasan. (ykw/dny)