Religi  

Gubernur Kalsel Kembali Digugat

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Belum juga berakhir sidang gugatan atas pemecetan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel, kini Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali tersandung kasus sengketa tanah hibah untuk UIN Antasari Banjarmasin.

Kasus sengketa tanah itu digugat oleh Baso Muhadang dengan nomor perkara 25/G/2019/PTUN.BJM. Sidang pertama berlangsung siang tadi, Selasa (20/8/2019), di PTUN Banjarmasin.

Agenda sidang yakni pembacaan dan penyerahan gugatan dari pihak penggugat. Ada 22 halaman berkas gugatan yang dibacakan dalam sidang.

Pengacara Baso Muhadang, Rizaldi Nazaruddin (kiri) dan Darul Huda Mustaqim. (foto: muhammad lutfi).

“File berkas gugaan akan segera dikirim lewat email pengadilan,” kata Ketua Hakim Sidang, Dafrian, saat sidang berlangsung.

Sidang kemudian ditutup sementara dan akan kembali dilanjutkan minggu depan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gubernur Kalsel Atas Pemberhentian PNS Dimulai

Pengacara Baso Muhadang, Darul Huda Mustaqim dan Rizaldi Nazaruddin, usai sidang menyatakan kepada koranbanjar.net, pihaknya akan menuntaskan kasus sengketa tanah tersebut hingga selesai. “Kami akan tuntaskan kasus sengketa tanah hibah ini hingga selseai,” tegasnya.

Dari keterangan kuasa hukum penggugat, lokasi tanah yang disengketakan berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Padahal, semestinya proyek pembangunan Kampus 2 UIN dilakukan di Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru. (mj-022/dny)