Gubernur Dukung Perubahan Raperda Sengketa Pertanahan dan Hak Disabilitas

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Menanggapi usulan DPRD Kalsel terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanganan sengketa  pertanahan  dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, melalui Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, yang disampaikan oleh Asisten Umum, Siswansyah, menyatakan, pemerintah daerah sangat mendukung penyusunan terhadap 2 raperda tersebut.

Hal itu disampaikan Siswansyah dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (20/8) tadi.

Seperti diketahui, sebelumnya, dalam Perda No 4 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan.

Namun, kini, dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi diberikan kewenangan 8 dari 9 urusan di bidang pertanahan yang berskala provinsi atau lintas kabupaten atau kota, yakni izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan, subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum tanah, tanah ulayat, tanah kosong dan penggunaan tanah.

Dengan demikian, disampaikan Siswansyah, sangatlah tepat apabila dilakukan revisi terhadap Perda No 4 tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan tujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan terkendali bagi seluruh masyarakat Kalsel, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. (al/dny)