BANJARMAISN, koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam upaya menata izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara.
Untuk suksesnya pembangunan dalam sebuah pemerintahan harus ada kekuatan yang bersinergi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena itu dibentuklah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pengelolaan pertambangan mineral batubara yang dirumuskan dalam ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Kalsel Kamis, (08/02/) tadi, yang dihadiri seluruh anggota komisi dan fraksi.
Pada dasarnya DPRD Provinsi Kalsel merupakan pemegang amanah rakyat serta melaksanakannya. Kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini salah satunya adalah tentang pengelolaan pertambangan mineral batubara yang mendapat “lampu hijau” dari rakyat melalui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, DPRD Provinsi Kalsel itu adalah representatif dari rakyat.
“Pemerintah saat ini sangat bersyukur, alhamdulillah telah mendapat dukungan dari rakyat karena sejatinya DPR itu adalah rakyat dan rakyat itu adalah pemimpin, tidak ada pemimpin tanpa rakyat, karena rakyat yang menentukan pemimpin, ” jelas orang nomor satu di Kalsel tersebut.
Disinggung soal beberapa tambang yang akan dicabut ijinnya, Gubernur yang akrab disebut Paman Birin ini menjelaskan kepada awak media saat jumpa pers di gedung Aula DPRD Kalsel (05/02), pukul 12.00 wita mengatakan, tambang-tambang yang tidak taat aturan akan ditutup dan ada beberapa tambang di wilayah Kotabaru yang akan dicabut ijin operasinya.
“Perusahan tambang yang tidak taat aturan akan kita kenakan sanksi hingga izin usahanya akan dicabut. Sudah ada tiga perusahaan yang distop yaitu PT. Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Sejaka Coal dan PT Sebuku Batubai Coal semua adalah anak perusahaan PT Sebuku Iron Lateritik Oris Group ( SILO) berposisi di wilayah Kotabaru dan berkasnya sudah d tangani pengadilan. Jadi biarkan pengadilan yang akan melakukan tugasnya,” paparnya.
Ditanyakan kepadanya, apakah nanti ketiga perusahaan yang dicabut ijinya akan di terbitkan kembali dengan ijin yang baru? Paman Birin menegaskan bahwa tidak ada penerbitan ijin baru.
“Tidak ada ijin baru dan pengambilan alihan karena Perdanya sudah begitu ya harus begitu,” tegasnya.
Pemerintah bakal benar-benar melakukan penertiban terhadap para pengusaha tambang yang nakal dan tidak memenuhi prosedur serta tidak mewakili aspirasi rakyat. Namun menurutnya, walau demikian tidak semua perusahaan tambang bernasib sama dengan ke tiga rekannya, hal ini harus melalui kajian yang mendalam untuk mengatakan perusahaan tersebut layak diberhentikan atau lanjut dan tetap beroperasi.
Ditanyakan mengenai rencana pemerintah menerapkan Zona Bebas Tambang, Gubernur dengan singkat menjelaskan, hal itu akan dibahas nanti di raperda berikutnya.(leo/kie)